Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Harga Emas Antam 26 Oktober 2024: Naik Rp5.000, Jadi Rp1.534.000 per Gram

Berikut inilah rincian harga emas Antam hari ini, Sabtu (26/10/2024) mengalami kenaikan Rp5.000, jadi Rp1.534.000 per gram.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Rincian Harga Emas Antam 26 Oktober 2024: Naik Rp5.000, Jadi Rp1.534.000 per Gram
SURYA/SURYA/PUR
Karyawan menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di gerai emas dan perhiasan Bulan Purnama Kota Malang, Jawa Timur, Senin (12/12/2022). Berikut inilah rincian harga emas Antam hari ini, Sabtu (26/10/2024) mengalami kenaikan Rp5.000, jadi Rp1.534.000 per gram. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah rincian harga emas Antam hari ini, Sabtu (26/10/2024).

Dilansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam batangan mengalami kenaikan Rp5.000.

Adapun harga emas Antam 1 gram kini dibanderol Rp1.534.000.

Sementara itu, untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam juga mengalami perubahan, per gramnya jadi Rp1.384.000.

Selengkapnya, inilah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan data per Sabtu (26/10/2024) di laman logammulia.com.

Rincian Harga Emas Antam Sabtu, 26 Oktober 2024:

  • Harga emas batangan 0,5 gram: Rp817.000
  • Harga emas batangan 1 gram: Rp1.534.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp3.008.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp4.487.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp7.445.000

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 25 Oktober 2024: Stagnan di Level Rp1.529.000

  • Harga emas batangan 10 gram: Rp14.835.000
  • Harga emas batangan 25 gram: Rp36.962.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp73.845.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp147.612.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp368.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp737.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram: Rp1.474.600.000

*) Disclaimer: Daftar harga emas batangan di atas sesuai dengan yang ada di Butik Emas LM - Pulo Gadung.

Diketahui, harga buyback emas Antam akan dikenai Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BERITA REKOMENDASI

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Emas batangan Antam Logam Mulia terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas