Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Pekan Depan, Kendaraan Dinas Wamenkeu Anggito Abimanyu Gunakan Maung Buatan Pindad

Pejabat negara yang menggunakan mobil Maung yaitu para menteri maupun wakil menteri dan pejabat Eselon I pada Kabinet Merah Putih.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mulai Pekan Depan, Kendaraan Dinas Wamenkeu Anggito Abimanyu Gunakan Maung Buatan Pindad
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Pejabat negara yang menggunakan mobil Maung yaitu para menteri maupun wakil menteri dan pejabat Eselon I pada Kabinet Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengaku akan menggunakan kendaraan buatan PT Pindad (Persero) jenis Maung sebagai kendaraan dinasnya mulai pekan depan.

""Minggu depan saya akan pakai mobil Maung itu, mobilnya Pindad," kata Anggito dikutip dari Kontan, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, pejabat negara yang menggunakan mobil Maung yaitu para menteri maupun wakil menteri dan pejabat Eselon I pada Kabinet Merah Putih.

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil Eselon I sama Menteri. Luar biasa," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Ingin Gunakan Maung Garuda sebagai Mobil Resmi Kenegaraan

Adapun PT Pindad sebagai perusahaan produsen alat pertahanan, merancang produk-produknya 70 persen buatan dalam negeri. 

"Profesor Sigit dari ITB yang Direktur Utama Pindad, dia menyampaikan, dia merancang mobil Indonesia 70 persen itu dari produk dalam negeri," ungkapnya. 

Diketahui, kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Berita Rekomendasi

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya. 

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. 

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia. 

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Sebagai gambaran, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para menteri menggunakan Toyota Crown Royal Saloon sebagai mobil dinas. Namun, pada 2019, di masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, mobil dinas menteri diganti dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas