Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ekonom Minta Pemerintah Dengarkan Kebutuhan Industri Tembakau

PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes juga dapat memberikan dampak negatif bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ekonom Minta Pemerintah Dengarkan Kebutuhan Industri Tembakau
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau, Klaten, Jawa Tengah. 

Elizabeth melanjutkan jika rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes diterapkan, maka pertumbuhan peredaran rokok ilegal akan berpotensi semakin meningkat dan imbasnya tentu ke penurunan penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok dan pajak–pajak lain terkait industri tembakau.

“Penurunan penerimaan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Selain itu, PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes juga dapat memberikan dampak negatif bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Sebab, industri tembakau tidak hanya berkontribusi bagi penerimaan negara, tetapi juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signfikan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas