Ekonom Minta Pemerintah Dengarkan Kebutuhan Industri Tembakau
PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes juga dapat memberikan dampak negatif bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Elizabeth melanjutkan jika rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes diterapkan, maka pertumbuhan peredaran rokok ilegal akan berpotensi semakin meningkat dan imbasnya tentu ke penurunan penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok dan pajak–pajak lain terkait industri tembakau.
“Penurunan penerimaan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Selain itu, PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes juga dapat memberikan dampak negatif bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Sebab, industri tembakau tidak hanya berkontribusi bagi penerimaan negara, tetapi juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signfikan.