Cara Menghitung Besaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Agar Terhindar dari Sanksi Bapenda
Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta dipungut berdasarkan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
Tarif Pajak
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
a. 2 persen (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan
seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen).
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Cara Perhitungan Pajak
Sementara untuk besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar
pengenaan PKB dengan tarif PKB.
Masa Pajak
1. PKB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai
Kendaraan Bermotor.
2. PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran
Kendaraan Bermotor.
3. PKB dibayar sekaligus dimuka.
4. Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat mengajukan restitusi atas PKB
yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur
Saat Terutang
Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.