Pengusaha Temui Menko Airlangga Bahas Upah Minimum 2025
Airlangga menerima kunjungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), untuk membahas soal upah minimum tahun 2025.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga menerima kunjungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), untuk membahas soal upah minimum tahun 2025.
"Inti pertemuan ini adalah untuk mendengar masukan Apindo, kita tahu Apindo bagian dari tripartit dengan serikat pekerja dan pemerintah terutama dalam siklus pengupahan," kata Menko Airlangga kepada wartawan di Kantornya, dikutip Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Partai Buruh Minta Upah Minimum Naik 8-10 Persen Tahun Depan, Ini Pertimbangannya
Airlangga menyampaikan, pada pertemuan itu juga membahas soal industri padat karya termasuk otomotif. Nantinya pengupahan akan mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi Indonesia.
"Dalam pembicaraan tadi juga muncul terkait kondisi terkini industri padat karya dan dalam pembahasan juga para pengusaha dari apindo, termasuk dari otomotif, kawasan industri, sektor retail dan tekstil itu mengharapkan pengupahan dapat mencerminkan terkait perkembangan perekonomian RI," ujar Airlangga.
Asal tahu saja, ketetapan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November mendatang dan akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 pada 30 November 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan, skema penetapan upah minimum tahun 2025 ini merupakan dasar yang penting untuk industri padat karya.
"Apindo sudah mendudukkan perwakilannya di dewan pengupahan maupun bipartit dan dewan pengupahan baik nasional terus sampai daerah juga sudah menyampaikan rekomendasi daripada pelaku usaha. Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Shinta menyebut bahwa industri padat karya khususnya di sektor tekstil dan garmen belakangan ini banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bahkan merumahkan karyawannya. Hal tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penetapan upah tahun 2025.
Baca juga: Sidang MK, Said Iqbal Pertanyakan Sistem Penentuan Upah Minimum di UU Ciptaker Pakai Indeks Tertentu
"Oleh karenanya kami mengimbau bahwa ini adalah satu hal yang kita perlu, tantangan ini yang kita harus perhatikan bersama bahwa dengan kondisi yang seperti ini kita juga perlu mewaspadai. Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar yang harus dihadapi," jelas Shinta.
Meski begitu, Shinta mengaku bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 ini Apindo menyerahkan seluruhnya terhadap kebijakan yang berlaku di pemerintahan. Dia bilang, upah minimum untuk industri padat karya diharapkan tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat Provinsi.
"Dan juga tadi kami mengedepankan mengenai isu bipartit. Jadi di atas daripada ump sebaiknya diserahkan kepada upah usaha masing-masing karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda," ucap Shinta.
"Jadi ini ada negosiasi Bipartit dan social dialogue yang terus kami kedepankan dengan para pekerja. Dan ini saya rasa kolaborasi dan kerjasama yang juga kepentingan daripada banyak pihak ini memang harus berimbang. Kami juga memperhatikan daripada kesejahteraan para pekerja," sambungnya.