Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Pemanasan Global Memburuk, Transisi Energi di Indonesia Harus Dipercepat

JIETD 2024 akan meninjau perkembangan transisi energi, implikasi, peluang dan keterkaitannya terhadap pertumbuhan ekonomi dan perencanaan lintas

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Cegah Pemanasan Global Memburuk, Transisi Energi di Indonesia Harus Dipercepat
Istimewa
Manajer Program Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo saat Media Briefing IETD 2024: Memo Kebijakan Transisi Energi di Indonesia Kamis, (31/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses transisi energi di Indonesia yang penuh tantangan memerlukan komitmen nasional dan kepemimpinan yang kuat untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung adil bagi masyarakat dan bermanfaat bagi pembangunan manusia, mencapai swasembada energi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi sesuai cita-cita Presiden Prabowo Subianto

Lima tahun mendatang akan menentukan berhasil atau tidaknya Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap) melalui transformasi ekonomi dan pertumbuhan ekonomi hijau.

Pesan ini jadi salah satu yang akan didorong Institute for Essential Services Reform (IESR) dan Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) dalam Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2024, di Jakarta, pada 4-6 November 2024 nanti. 

IETD adalah acara tahunan, yang telah diselenggarakan selama tujuh tahun berturut-turut. 

Tahun ini pembahasannya akan berpusat pada “Mewujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan dan Tertata”. 

JIETD 2024 akan meninjau perkembangan transisi energi, implikasi, peluang dan keterkaitannya terhadap pertumbuhan ekonomi dan perencanaan lintas sektor seperti perencanaan pembangunan, pengembangan industri, pendidikan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan bencana lingkungan. 

Melalui 11 sesi dengan ragam topik dan format, IETD menghadirkan 50 pembicara, panelis dan moderator nasional dan internasional. IETD akan menyoroti transisi energi dari berbagai sudut pandang kelompok dan sektoral sehingga menekankan pentingnya arah yang jelas dan dukungan berbagai aktor. 

Baca juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

Berita Rekomendasi

IESR dan ICEF membuka kesempatan bagi semua pihak dapat terlibat dalam diskusi IETD. Informasi detail mengenai acara dan pembicara dapat mengakses ietd.info.

Menyongsong IETD 2024 dan memanfaatkan momentum pemerintahan baru di Indonesia, IESR mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjadikan transisi energi sebagai misi nasional untuk mempercepat peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan. 

Langkah ini diharapkan memperkuat ketahanan energi, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan memenuhi komitmen pemangkasan emisi gas rumah kaca demi mencegah memburuknya pemanasan global
Pada Conference of Parties (COP-28) tahun lalu, Indonesia bersama dengan 200 negara menyepakati keputusan COP untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan tiga kali lipat (triple up) dan melipatgandakan upaya efisiensi energi (double down) pada tahun 2030. 

IESR menilai, Indonesia dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo lima tahun ke depan perlu mengintegrasikan komitmen ini dalam perencanaan energi nasional dan sektoral, serta mengeluarkan kebijakan yang menghasilkan percepatan pembangunan energi terbarukan. 

Baca juga: Presiden Prabowo Tata Ulang Penyaluran Subsidi Energi

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menuturkan IESR akan menyampaikan surat resmi kepada para menteri terkait yang merangkum lima rekomendasi utama untuk mempercepat transisi energi

Menurutnya, salah satu indikator yang menunjukan komitmen pemerintah terhadap transisi energi adalah naiknya tingkat bauran energi terbarukan pada listrik dan bahan bakar cair, dan menurunnya penggunaan energi fosil. 

“Jaminan percepatan transisi energi berkeadilan terletak pada peningkatan target bauran energi terbarukan Indonesia serta strategi untuk merealisasikannya dalam dokumen Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang akan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Fabby, dalam keterangannya, Kamis(31/10/1024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas