Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Bersedia Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ingatkan Ekonomi RI Lagi Tertekan

APINDO menyatakan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Bersedia Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ingatkan Ekonomi RI Lagi Tertekan
Tribunnews/Jeprima
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Aksi digelar bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. Tribunnews/Jeprima 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews pada Jumat (1/11/2024), APINDO mengaku paham paham mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja/buruh, dan kepentingan dunia usaha.

"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," tulis APINDO.

Perekonomian Indonesia dinilai sedang menghadapi tekanan dan perlambatan imbas dari tantangan ekonomi global.

Menurut APINDO, selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak besar pada konsumsi domestik.

Berita Rekomendasi

"Kondisi ini secara langsung memengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional," tulis APINDO.

Dalam situasi ini, APINDO memandang fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif.

Hal itu agar dapat mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian.

"Dengan putusan MK yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi," tulis APINDO.

APINDO memandang keperluan memperkuat iklim investasi makin mendesak.

Baca juga: DPR Segera Bahas Putusan MK yang Perintahkan Kluster Ketenagakerjaan Dicabut dari UU Cipta Kerja

Sebab, negara-negara tetangga di ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, telah lebih dahulu menarik minat investasi multinasional ke sektor manufaktur mereka.

Bahkan, kata APINDO, negara-negara yang sebelumnya tertinggal seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar mulai menawarkan fleksibilitas ketenagakerjaan dan kebijakan yang ramah investasi, sehingga menjadi tujuan yang semakin kompetitif.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas