Menteri Ara Sebut Ada 6 Perusahaan Swasta Komitmen Ikut Program 3 Juta Rumah per Tahun
Program 3 juta rumah terdiri dari pembangunan 2 juta unit rumah di pedesaan dan 1 juta unit apartemen di kota-kota besar.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menyebut pihaknya telah menggandeng 6 perusahaan yang bakal turut menyukseskan program 3 juta rumah per tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait mengungkapkan, untuk mewujudkan program Presiden Prabowo Subianto, diperlukan skema.
Awalnya, pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, untuk mewujudkan target 3 juta rumah per tahun, perlu menggandeng pihak swasta. Hal ini dikarenakan anggaran Kementerian PKP terbatas.
Untuk itu Ara meminta dalam kerjasama antara Pemerintah dan private sector ini perlu diawasi Dewan Perwakilan Rakyat Komisi V, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Menteri Ara Soal Keterlibatan Konglomerat di Program 3 Juta Rumah: Mereka Bukan Dapat Proyek
Hal tersebut diungkapkan Menteri Ara pada Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Di luar itu dengan anggaran yang sangat terbatas, kami sudah mencoba memanggil Pak Ketua (Komisi V) dan jajaran dan teman-teman memang tidak ada pilihan, saya sudah tanya Pak Ateh (Kepala BPKP), boleh enggak kalau tanahnya dari swasta, bangunannya swasta, izinnya swasta, boleh," ungkap Ara.
"Jadi saya akan melakukan itu, sudah ada 6 perusahaan yang komitmen, dan sudah ada orang per orang yang mau menyerahkan tanahnya," sambungnya.
Berdasarkan rencana pemerintahan Prabowo, program 3 juta rumah terdiri dari pembangunan 2 juta unit rumah di pedesaan dan 1 juta unit apartemen di kota-kota besar.
Pemerintahan Prabowo memprioritaskan pembangunan rumah di pedesaan karena proyek perumahan akan menggerakkan perekonomian di desa dan menyerap tenaga kerja lokal.
Untuk itu, diperlukan kerjasama untuk mewujudkan pembangunan 15 juta unit tempat tinggal, selama 5 tahun ke depan. Namun kerjasama ini harus melalui tata kelola yang baik.
"Makanya di sini diperlukan kelenturan (aturan) tetapi tidak melanggar hukum. Bisa enggak tanah dari perusahaan, dan yang bangun kita. Bisa enggak dibalik," ucap Ara.
"Jadi model pembiayaan harus legal, tapi harus memungkinkan semua pihak bisa bergotong royong," pungkasnya.