Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Hapus Utang Macet UMKM, Menko Zulhas dan Mentan Amran Kasih Respons Kompak

Zulhas, menilai PP itu adalah sesuatu yang bagus dan bentuk keberpihakan Prabowo terhadap pelaku UMKM, khususnya pertanian dan perikanan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Hapus Utang Macet UMKM, Menko Zulhas dan Mentan Amran Kasih Respons Kompak
HO
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Kebijakan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024  

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pun memberi respons serupa.

Baca juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Melambatnya Ekspansi UMKM, Perlu Penguatan Daya Beli

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menilai PP itu adalah sesuatu yang bagus dan bentuk keberpihakan Prabowo terhadap pelaku UMKM, khususnya pertanian dan perikanan.

"Nah itu PP penghapusan itu bagus sekali. Itu kesungguhannya pak presiden untuk keseriusan berpihak kepada UMKM khususnya pertanian dan perikanan," katanya di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Berita Rekomendasi

Ditemui di tempat sama, Amran Sulaiman menilai penghapusan tersebut merupakan sesuatu yang luar biasa.

Ia memandang Prabowo telah memberikan perhatian yang luar biasa kepada sektor pertanian.

"Yang pertama adalah swasembada, dan yang kedua beliau memberikan fasilitas seperti pupuk, benih, alat mesin pertanian. Luar biasa. Pupuk contohnya dinaikkan dua kali lipat," kata Amran.

Sebagaimana diketahui, PP ini ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (5/11/2024) petang. 

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo.

Baca juga: Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024

Dengan penghapusan utang tersebut, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam melangsungkan usaha yang selama ini mereka geluti.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," katanya.

Untuk pelaksanaan teknisnya kata Prabowo, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian atau Lembaga terkait.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas