Dana Desa Diusulkan Naik Jadi Rp 140 Triliun, Seberapa Besar Urgensinya?
Kemendes akan mengecek urgensi usulan kenaikan anggaran dana desa menjadi Rp 140 triliun.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan, kementeriannya akan melihat urgensi usulan kenaikan anggaran dana desa menjadi Rp 140 triliun.
"Tentu kita lihat dulu urgensinya dan lain sebagainya," kata Yandri, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Usulan kenaikan anggaran dana desa tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda.
Huda mengatakan, dalam Nawacita Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2014 silam, desa menjadi salah satu prioritas.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga berkomitmen membangun Indonesia dari desa. "Artinya sebenarnya kementerian ini pilihan, pilihan dari kebijakan strategis pemerintahan baru dan 10 tahun yang lalu," ujar Huda dalam rapat.
Huda berharap anggaran dana desa naik menjadi Rp 140 triliun pada Pemerintahan Prabowo.
"Kalau di bawah Pemerintahan Jokowi dana desanya kira-kira Rp 70 triliunan, kira-kira ini juga karena dapat mandat baru, kira-kira dua kali lipatnya lah kira-kira," ucapnya.
Baca juga: Mendes: Banyak Kepala Desa Tak Paham Pembukuan, Akibatnya Dana Desa Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Terlebih, menurutnya, dari 17 program prioritas Kementerian PDT, terdapat 8 isu yang menyangkut soal desa. "Jadi kami memberikan dorongan optimisme supaya dana desa nambah dua kali lipat paling tidak," ungkap Huda.