Platform Media Sosial Diminta Tidak Beri Ruang Untuk Iklan Judi Online
Mufti Anam meminta pemerintah agar melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah agar melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas.
"Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan," ujar Mufti Anam di DPR, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Beda Nasib Gunawan Sadbor dengan 27 Artis yang Pernah Promosikan Judi Online, Polisi Tebang Pilih?
Masalah pinjol dan judol memang saling berkaitan, karena diketahui banyak korban judol yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol.
Bahkan, PPATK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.
Berdasarkan data OJK, jumlah penyaluran pinjol dari fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun per April 2024.
Mufti mengatakan fenomena judol di kalangan kelas bawah sering kali berujung pada masalah pinjol yang berdampak pada masalah-masalah sosial lain di tengah masyarakat.
"Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara," ujarnya.
Baca juga: PPATK: Oknum Pegawai Komdigi Sembunyikan Nomor Rekening Situs Judi Online yang Dibina
Mufti menyoroti adanya 13 ribu orang yang mengadu karena tertipu dalam transaksi online, termasuk pinjol.
Sementara itu, BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp 202,6 miliar untuk periode Januari hingga 30 Juli 2024. Setelah ditelusuri, aduan terbanyak adalah terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
"Maka kemarin saya sampaikan ke BPKN agar jangan jadi ‘macan ompong’ dalam upaya pemberantasan pinjol, termasuk kementerian/lembaga pemerintahan lain. Karena BPKN bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mencegah pinjol ini,” tutur Mufti.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I 2024. Angka tersebut meningkat 83,5 persen dari tahun 2023 yang mencapai Rp 327 triliun.
Mufti juga mengungkapkan bahwa judi online turut meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen atau sekitar 25,9 juta penduduk.
Mufti juga menyoroti kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
"Bongkar semua sindikat pengendali judol. Dan jangan cuma masyarakat kelas bawah yang disikat, seperti Gunawan Sadbor itu," tegasnya.