Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyeragaman Kemasan Tanpa Identitas Merek Dinilai Langgar Hak Konsumen 

Ary mengatakan, konsumen pun menjadi pihak paling dirugikan jika kebijakan dari aturan turunan itu diterapkan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyeragaman Kemasan Tanpa Identitas Merek Dinilai Langgar Hak Konsumen 
Kompas/Amir Sodikin
Ilustrasi rokok kretek. Ketua Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen mengatakan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) telah menabrak regulasi yang telah lebih dulu ditetapkan.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen mengatakan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) telah menabrak regulasi yang telah lebih dulu ditetapkan. 

Ary mengatakan, konsumen pun menjadi pihak paling dirugikan jika kebijakan dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut diterapkan.

"Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini menabrak regulasi lainnya. Salah satunya adalah UU Perlindungan Konsumen,” ujar Ary melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

Ary melihat seharusnya konsumen mendapatkan informasi yang akurat seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi sesuai hak yang sudah dilindungi oleh UU. 

Dengan munculnya rancangan untuk menyeragamkan kemasan rokok, maka konsumen terhalang mendapatkan hak atas informasi yang sudah diatur pada UU 8/1999 Pasal 4.

Rancangan Permenkes akan membuat seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar memiliki identitas yang sama. 

Berita Rekomendasi

Poin ini juga menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk dapat dibedakan antara produk.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi bumerang untuk tujuan yang ingin dicapai. 

Hal ini menjadi tidak sejalan dengan arahan kebijakan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak ada aturan yang tidak saling tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang telah ada sebelumnya.

Pasalnya, dengan bungkus yang seragam justru membuat perdagangan rokok ilegal semakin tersamarkan. Penjualan pun akhirnya tidak bisa dikendalikan karena rokok ilegal tidak teregulasi dan akhirnya tujuan yang diharapkan tidak tercapai, malah membuat masalah peredaran rokok ilegal semakin tinggi.

"Kalau diseragamkan dan tanpa identitas merek kan juga lebih mudah ditiru. Kita takut malah produk ilegal ini kerannya jadi makin kenceng. Kalau rokok ilegal makin banyak itu malah lebih bahaya," serunya.

Ary bahkan melihat semakin banyak tempat yang menjual rokok ilegal. Ia mengatakan jika kemasan rokok diseragamkan dan tanpa identitas merek, maka penjualan rokok ilegal semakin sulit dilacak. 

Pada akhirnya konsumen pun akan memilih yang termurah karena melihat produk sama saja dan menjadi korban yang dirugikan. 

"Beralihnya konsumen itu ke produk ilegal itu justru mencederai banyak pihak," ucapnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas