Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pastikan Tidak Ada PHK, Wamenaker Bakal Sambangi Sritex Lagi Jumat Mendatang

Immanuel Ebenezer Gerungan akan kembali menyambangi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Jumat (15/11/2024).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Pastikan Tidak Ada PHK, Wamenaker Bakal Sambangi Sritex Lagi Jumat Mendatang
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memanggil Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto untuk meluruskan informasi simpangsiur perihal nasib 2.500 karyawan di tengah status pailit perusahaan, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). 

Noel mengaku bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut pemutusan hubungan kerja sebagai hal tabu.

Tangis para pekerja pun terdengar saat pidato terakhir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja.

Tidak adanya PHK itu disebut Noel oleh pihak manajemen yang diwakili oleh Iwan Setiawan Lukminto sebagai pemilik PT Sritex.

Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Berita Rekomendasi

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

Namun kini, Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas