Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Pada 2025 akan Langsung Berdampak Signifikan 

Dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan langsung berdampak signifikan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Pada 2025 akan Langsung Berdampak Signifikan 
IST
Ilustrasi 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan langsung berdampak signifikan.

Awalil mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berdampak cukup signifikan pada kondisi perekonomian saat ini.

Ia memandang daya beli masyarakat yang stagnan, bahkan cenderung melemah perlahan selama setahun ini, akan makin tertekan.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Kenaikan PPN 12 Persen Sebaiknya Ditinjau Ulang

"Penerapan sejak awal 2025 akan langsung berdampak. Apalagi awal tahun, Januari-Maret, biasanya banyak produk industri dan jasa yang menaikkan harga, andai PPN tidak dinaikkan sekalipun. Maka tekanan kenaikan harga menjadi bertambah," kata Awalil kepada Tribunnews, Jumat (15/11/2024).

Kenaikan PPN ini juga diperkirakan akan mempengaruhi berbagai industri, terutama yang memiliki elastisitas permintaan tinggi seperti otomotif, barang elektronik, dan komunikasi.

Berita Rekomendasi

Di sektor jasa, dampaknya akan lebih terasa pada bisnis yang bergerak di bidang rekreasi.

Konsumen kemungkinan akan menunda atau mengurangi jumlah pembelian, yang akhirnya dapat membuat sektor industri terdampak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Sudah ada Undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta," kata Sri Mulyani dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

Bendahara negara itu menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu 'tameng' bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam merespons krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi.


"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial," jelasnya.

Baca juga: Siap-siap, Tarif PPN 12 Persen Berlaku Efektif Januari 2025

Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui bahwa penerapan tarif PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra. Bahkan hal itu pun terjadi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas