Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Agus Gumiwang Evaluasi Aturan yang Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Garam dari Petambak Lokal

Menteri Agus bilang ada perbedaan spesifikasi antara garam yang dibutuhkan oleh industri dan yang diproduksi di dalam negeri.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Agus Gumiwang Evaluasi Aturan yang Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Garam dari Petambak Lokal
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dievaluasi.

Perpres tersebut mengatur kebutuhan garam dalam negeri harus dipenuhi dari produksi petambak lokal dan badan usaha, dengan batas waktu paling lambat tahun 2024.  

Namun, ada pengecualian untuk kebutuhan garam industri kimia atau chlor alkali. Menurut Agus, tidak mungkin industri sepenuhnya menghilangkan ketergantungan pada impor garam.

Hal itu karena perbedaan spesifikasi antara garam yang dibutuhkan oleh industri dan yang diproduksi di dalam negeri.

"Enggak mungkin dihilangkan [impor]. Makanya saya bilang bahwa kalau bisa Perpres 126/2022 itu dievaluasi," kata Agus ketika ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Berita Rekomendasi

"Kita harus ingat juga bahwa para industri itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh penambak garam dan penyerapan para industri," lanjutnya.

Dalam Perpres 126/2022, Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa sejumlah sektor industri harus memenuhi kebutuhan garamnya dari produksi dalam negeri. Antara lain:

- Garam konsumsi
- Garam untuk industri aneka pangan
- Garam untuk industri penyamakan kulit
- Garam untuk water treatment
- Garam untuk industri pakan ternak
- Garam untuk industri pengasinan ikan
- Garam untuk peternakan dan perkebunan
- Garam untuk industri sabun dan deterjen
- Garam untuk industri tekstil
- Garam untuk pengeboran minyak
- Garam untuk industri farmasi
- Garam untuk kosmetik

Namun, untuk kebutuhan garam pada industri kimia atau chlor alkali, pasal tersebut memberikan pengecualian.

Ditemui di tempat sama, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan bahwa pihaknya masih mengkaji apakah mungkin untuk kebuthuan industri farmasi juga bisa dikecualikan.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Buka Impor Garam Industri Tahun Ini Sebanyak 2,4 Juta Ton

"Untuk farmasi, walaupun ada penambahan (produksi dari petambak dalam negeri, red), tetapi secara jumlah masih kurang. Untuk ini sedang proses memungkinkan enggak Perpres 126 ada relaksasi untuk yang bahan farmasi," kata Reni.

Terkait dengan kebutuhan garam pada industri chlor alkali, yang memang dikecualikan dalam peraturan ini, Reni menjelaskan bahwa beberapa perusahaan sudah menggunakan garam lokal dalam proses produksinya.

Baca juga: Kejagung Temukan Adanya Setoran dari Asosiasi Pengusaha ke Kemenperin di Kasus Korupsi Impor Garam

"Ada beberapa industri CAP yang pakai garam lokal, bukan berarti semuanya CAP juga enggak ada keinginan untuk pakai lokal. Itu ada," ujarnya.

"Ketika dia mengimpornya kertas bekas untuk diolah jadi kertas, itu kan dia tidak menghasilkan pulp. Kalau pulp harus impor. Ketika kondisinya seperti itu, dia hanya butuh garam untuk proses bleaching untuk pemutihannya," pungkas Reni. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas