Pelaku Industri Pengguna Garam Nasional Pastikan Serap Produksi Petambak Lokal
Para pelaku industri pengguna garam nasional berkomitmen menyerap hasil produksi petambak garam lokal.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku industri pengguna garam nasional berkomitmen menyerap hasil produksi petambak garam lokal.
Bentuk komitmen itu ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) dengan industri pengguna garam pada Senin (18/11/2024).
MoU ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Garam Nasional.
Baca juga: Asosiasi Ajak Pemerintah dan Industri Batubara Tinjau Ulang Kebijakan Harga DMO
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam pengembangan kerja sama pemasaran garam dengan target peningkatan MoU antara koperasi petambak garam dengan industri pengguna garam.
Adapun penandatanganan MoU antara Industri Pengguna Garam, KPGN, dan Industri Pemasok Garam telah dilakukan sejak 2019.
Kegiatan ini telah dilaksanakan secara rutin, meskipun sempat terhenti pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.
"Namun demikian, upaya penyerapan garam lokal tetap dapat berjalan dan selalu dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Perindustrian," kata Reni dalam acara penandatangan MoU yang berlangsung di Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Penandatanganan MoU penyerapan garam produksi dalam negeri ini melibatkan industri pengolahan garam (IPG), industri chlor alkali, industri garam farmasi, industri farmasi, industri garam, dan KPGN.
Perwakilan yang hadir terdiri atas delapan industri pengolahan garam, satu industri chlor alkali, empat industri garam farmasi, 26 industri farmasi, dan satu industri garam.
Turut hadir pula 37 orang perwakilan petani atau KPGN yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Ekspor Sawit Nasional Rp20,9 Triliun, Hilirisasi untuk UMKM Perlu Dioptimalkan
Adapun total rencana penyerapan mencapai 768.285,42 ton untuk tahun 2024 dan 775.702,39 ton untuk tahun 2025.
"Jadi terdapat peningkatan untuk rencana penyerapan, harapannya sudah banyak industri yang bisa menghasilkan garam sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri," ujar Reni.
Ia mengatakan bahwa kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja.
Namun, melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), industri juga berkomitmen mendukung petani dalam upaya meningkatkan kualitas garam produksi dalam negeri yang juga selalu didampingi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mengoptimalkan penyerapan garam produksi dalam negeri demi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan garam konsumsi maupun sebagian sektor industri," pungkas Reni.