Menaker Yassierli Pastikan Upah 2025 Naik, Berapa Besarannya?
Buruh meminta kenaikan upah minimum pada tahun depan sebesar 8 persen sampai 10 persen dengan mempertimbangkan kelayakan hidup.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Namun, ia belum dapat menyebutkan secara pasti besaran kenaikan tersebut.
"Banyak yang bertanya ke saya, apakah upah minimum akan naik? Saya katakan, insyaallah pasti naik. Naik itu berapa? Naik 1 persen, 2 persen kan juga naik," katanya ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Sebelum mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait dengan upah minimum 2025, pemerintah akan lebih dulu mengadakakan LKS Tripartit Nasional.
Forum tersebut merupakan ajang diskusi yang melibatkan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.
Baca juga: Guru Besar UGM: Penentuan Upah Minimum Provinsi Lebih Banyak Faktor Politis
"Jadi we spend a lot of effort sebenarnya diskusi dengan mereka. Dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) oke, mereka memahami. Dengan teman-teman buruh mereka memahami," ujar Yassierli.
Yassierli menekankan bahwa kenaikan upah ini jangan sampai menyebabkan menimbulkan masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mogok kerja akibat kenaikan yang terlalu kecil.
"Berapanya belum bisa (dibeberkan, red) karena ini masih dalam proses. Enggak ada gunanya juga kemudian upah itu naik tinggi habis itu PHK atau upahnya naik sedikit (setelah itu) buruhnya mogok total. Enggak ada gunanya juga. Jadi di sini lah peran pemerintah untuk mencari titik tengah. Keseimbangan," ucap Yassierli.
Ia berharap dalam waktu dekat kesepakatan terkait dengan kenaikan upah dapat tercapai.
Menurut dia, kenaikan ini tentu tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Diskusi dengan APINDO pun disebut sudah hampir rampung.
Sementara itu, negosiasi dengan buruh masih berlangsung karena menurut Yassierli mereka perlu lebih realistis dalam menentukan angka kenaikan.
Setelah proses ini selesai, Yassierli akan melaporkan kesepakatan yang dicapai kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Permenaker akan diterbitkan.
"Jadi terkait UMP, tadi pagi kita ketemu dengan dengan DEN (Dewan Ekonomi Nasional), sebelumnya kita sudah koneksi dengan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)," tutur Yassierli.