Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PT Antam Merugi Hingga Rp 1 Triliun Gara-gara Gugatan Emas 1,1 Ton Budi Said

PT Antam Tbk merugi Rp 1 triliun karena munculnya gugatan crazy rich Surabaya Budi Said terkait kekurangan penyerahan emas 1.136 kg.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PT Antam Merugi Hingga Rp 1 Triliun Gara-gara Gugatan Emas 1,1 Ton Budi Said
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Antam Tbk merugi Rp 1 triliun karena munculnya gugatan crazy rich Surabaya Budi Said terkait kekurangan penyerahan emas 1.136 kilogram atau 1,1 ton yang dikabulkan Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk Handi Sutanto mengatakan, kerugian itu terlihat dari menyusutnya laba bersih perusahaanya pada tahun 2022 dari Rp 2,5 triliun menjadi hanya Rp 1,5 triliun.

Handi menjelaskan bahwa kerugian itu dirinya sebut sebagai kerugian akuntansi karena laporan keuangan yang disusun harus berdasarkan standar akuntansi Indonesia atau berdasarkan accrual basis.

Sehingga dalam arti, lanjut Handi, perusahaanya itu berkewajiban mencadangkan persediaan emas 1,1 ton sebagai tindaklanjut keputusan dari MA

Berita Rekomendasi

"Accrual basis artinya pun belum dibayarkan tetapi kota sudah punya kewajiban itu perlu dicanangkan sebagai provisi dan sebagai beban," kata Handi.

"Jadi konsepnya karena sudah ada kewajiban bagi Antam untuk membayar atau memenuhi yang pak Budi Said menangkan berdasarkan putusan MA yang inkrah di situlah timbul kewajiban namun angkanya, kapannya belum pasti, makannya provisi," lanjutnya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Budi Said, Pakar: MA Bisa Batalkan Putusan Perdata

Kemudian Handi pun mengungkap kenapa hal itu ia sebut sebagai kerugian akintansi, pasalnya penghitungan itu sudah masuk sebagai beban dalam laporan keuangan.

Alhasil laba bersih Rp 2,5 triliun yang semestinya PT Antam Tbk dapatkan pada tahun 2022 menjadi menyusut Rp 1,5 triliun karena efek dari dimenangkannya gugatan tersebut.

"Otomatis kalau kita lihat di 30 Juni 2022 yang mana nett profit atau laba bersih Antam sebesar Rp 1,5 triliun sebetulnya itu Rp 2,5 triliun kalau engga ada provisi ini," jelas Handi.

Baca juga: Saksi Ungkap Budi Said Jadi Pencetus Konsep Arisan Emas Murah yang Dibuat Broker Eksi Anggraeni

"Tapi karena ada provisi ini jadi kurang? Jadi secata sistem akuntansi itu sudah ada kerugian ya," ucap Hakim Anggota Alfis Setyawan memastikan.

"Confirm, Jadi Rp 1,5 triliun," pungkas Handi.

Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas