Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Sumbu 3 Disarankan Lewat Pantura
Pemerintah tidak perlu melarang truk sumbu 3 atau lebih beroperasi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengatakan, pemerintah tidak perlu melarang truk sumbu 3 atau lebih beroperasi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 mendatang.
Alternatifnya, dilakukan pengaturan jalan-jalan yang boleh dilintasi saja. Misalnya, untuk menuju Jawa diatur kendaraan jenis apa saja yang bisa melintas di jalur yUtara, Tengah dan Selatan.
“Truk-truk sumbu 3 misalnya bisa diarahkan di jalur Utara karena langsung terkoneksi atau terintegrasi ke pelabuhan besar yang terletak di Jawa sebelah Utara."
"Sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa dilewatkan di jalur Tengah dan Selatan sehingga kepadatan bisa terbagi,” kata Bambang Haryo dalam keterangannnya, Kamis (21/11/2024).
Untuk jalur ke Sumatera, kata dia jalur Barat bisa digunakan oleh kendaraan kecil dan sepeda motor, sedang jalur Timur bisa digunakan untuk jalur truk.
Bisa juga diatur melalui pembagian waktu, misalnya, angkutan truk bisa jalan pada malam hari sampai pagi hari sedangkan kendaraan kecil dan sepeda motor bisa jalan pada pagi hari sampai malam hari.
“Sehingga tidak berbarengan. Karena, jika berbarengan, itu timbul kepadatan yang mengakibatkan kemacetan,” katanya.
Kemenhub bersama dishub di daerah dan kepolisian mengarahkan kendaraan itu pada jalur-jalur yang tidak padat.
“Jadi bukan menghentikan atau melarang semua angkutan logistik truk sumbu 3 untuk seluruh Indonesia seperti yang terjadi saat ini. Padahal, selama ini juga yang terjadi kemacetan itu kan hanya di Jawa sebelah Utara,” katanya.
Baca juga: Aturan Truk ODOL Belum Kunjung Berlaku, Menperin: Industri Minta Fleksibilitas
Bambang menuturkan di luar negeri seperti China dan Jepang tidak pernah menerapkan kebijakan pelarangan truk logistik seperti di Indonesia.
“Jadi, tidak ada namanya logistik dihambat di sana dengan adanya acara-acara libur keagamaan. Langkah ini perlu dipelajari Kemenhub bagaimana caranya, sehingga bisa diterapkan di Indonesia,” katanya.
Evaluasi Truk Sumbu 3 untuk Angkutan Logistik
Kemenhub juga perlu segera mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan terhadap truk-truk logistik sumbu 3 ke atas yang diselenggarakan pada setiap libur keagamaan.
Apalagi pada saat Nataru atau akhir tahun, kebijakan pelarangan itu harus dipertimbangkan lagi mengingat pada akhir tahun itu biasanya industri itu perlu bekerja keras untuk memenuhi target tahunan mereka.
Baca juga: Ketua KNKT Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Penyusun Blueprint Penanganan Truk ODOL
“Di akhir tahun itu, para pelaku usaha berusaha meningkatkan penjualan mereka atau menyelesaikan proyek yang harus dituntaskan sampai akhir tahun. Artinya, angkutan logistik mereka pun tidak boleh dihambat atau dihentikan,” ujarnya.
Jika ada pelarangan terhadap truk sumbu 3, itu berarti distribusi barang dari pabrik ke konsumen juga menjadi terganggu. Begitu juga untuk pengangkutan bahan baku ke pabrik.
“Jadi, transportasi logistik atau proses hilirisasi industri itu tidak boleh dihambat dengan adanya event apapun juga,” tukasnya.