Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Jetbus 5, Tujuh Unit Bus Pariwisata PO Alvaro Trans Ponorogo Disita Kejaksaan: Korupsi Dana BOS

Tujuh Armada bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Jetbus 5, Tujuh Unit Bus Pariwisata PO Alvaro Trans Ponorogo Disita Kejaksaan: Korupsi Dana BOS
Instagram @ponorogoofficial
Dua dari tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo. 

 

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Halaman pakir kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo di Jl MT Haryono, Jawa Timur, mendadak jadi arena parkir banyak bus pariwisata sejak beberapa hari terakhir ini.

Pada Kamis (21/11/2024) sore kemarin misalnya, jumlah bus pariwisata yang terparkir bertambah jadi 7 bus dari sebelumnya hanya 6 bus besar.

Bus-bus tersebut adalah armada bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo.

Selain 7 bus, ikut disita juga 2 unit Toyota Avanza dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport.

“Total ada 7 bus, tadi pagi memang ada 6 bus,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi saat ditemui di Kantor Kejari Ponorogo.

“Penyitaan terkait kasus dugaan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo. Kendaraan yang disita ada 2 mobil Toyota Avanza, 1 Mitsubishi Pajero Sport dan 7 bus. Dimana 6 bus besar dan 1 uk medium (kecil),” bebernya.

Dua dari tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo.
Dua dari tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo. (Instagram @ponorogoofficial)
Berita Rekomendasi

Agung menolak menjelaskan bus-bus tersebut disita dari pihak mana. Apakah dari SMK 2 PGRI Ponorogo atau pihak lainnya.

“Disita dari yang menguasai. Detailnya saya belum bisa menjeladkan juga, ada keterkaitan dengam perkara yang sedang ditangani kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, ada 6 bus terparkir di halaman Kejari Ponorogo, Kamis (21/11/2024) pagi dengan rincian 5 bus berukuran besar dan 2 bus berukuran medium.

Ada 2 bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna merah, dan 1 bus besar lainnya berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu serta 2 bus besar berwarna biru muda.

Satu diantara dua bus warna biru muda ini adalah model Jetbus 5 terbaru dari Karoseri Adi Putro, Malang, dengan pelat nomor profit alias baru saja keluar dari produksi di karoseri.

Untuk 2 bus besar yang berwarna biru muda berplat nomor B 7414 XAY dan B 7413 XAY. Sementara 2 bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna merah berplat nomor AE 7720 US dan AE 7115 V.

Satu bus besar berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu berplat nomor AE 7723 HS. Dan terakhir 1 bus kecil berwarna hitam dengan kelir berwarna ungu berplat nomor AE 7115 US.

Baca juga: Bangkai Bus Maut PO Trans Putera Fajar Terpantau Diderek, Siapa yang Minat Beli Rongsokannya?

Kuat dugaan bahwa bus yang terparkir di halaman Kejari Ponorogo berhubungan dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo.

Di badan bus-bus tersebut juga ada tulisan Sterida. Dimana sterida itu adalah singkatan dari STM PGRI 2 Ponorogo (sebelum SMK 2 PGRI Ponorogo namanya adalah STM PGRI 2 Ponorogo).

Sekedar diketahui, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK.

Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dua dari tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo.
Dua dari tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo. (Instagram @ponorogoofficial)

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024.

Tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo.
Tujuh bus pariwisata PO Alvaro Satya Trans milik PT Alvaro Satya Trans yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang terjadi di SMK 2 PGRI Ponorogo. (Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum)

Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

Laporan Reporter Pramita Kusumaningrum | Sumber: Tribun Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas