Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Alasan Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025 

Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan upah minum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025 
Tribunnews/Jeprima
ilustrasi. Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan upah minum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo usai dirinya melakukan rapat terbatas, salah satunya dengan Menteri Tenaga Kerja. 

Awalnya, kata Presiden, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan di angka 6 persen. Namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6 persen. 

Baca juga: Serikat Buruh Temui Prabowo, Kenaikan Upah Dijanjikan Segini Nilainya

Prabowo mengungkapkan, Pemerintah juga telah melakukan pertemuan dengan para Serikat Pekerja. 

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024). 

Berita Rekomendasi

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," sambungnya. 

Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

Prabowo melanjutkan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Prabowo mengungkapkan, pembahasan UMP sangat penting karena bagian dari jaringan pengamanan sosial. 

Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah mempertimbangkan daya beli pekerja hingga daya saing di tingkat pengusaha. 

"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperkibarkan kebutuhan hidup layak," papar Prabowo. 

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas