Pemerintah Ngotot Terapkan PPN 12 Persen di 2025 Meski Bikin Masyarakat Makin Susah
Saat ini pemerintah juga memprioritaskan penguatan subsidi dan jaring pengaman sosial untuk melindungi daya beli masyarakat.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Subsektor manufaktur akan berdampak. Padahal, Purchasing Managers Index (PMI) telah terkontraksi selama empat bulan berturut-turut. Penurunan tersebut menunjukkan adanya pelemahan aktivitas produksi dan permintaan di sektor manufaktur.
"Ini dikhawatirkan akan semakin terdampak oleh kenaikan PPN," terang Shinta.
Penerapan PPN 12 persen dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal awal setelah kebijakan ini diberlakukan. Penurunan konsumsi domestik akibat kenaikan harga barang dan jasa dikhawatirkan akan berdampak negatif pada pendapatan negara dari sektor lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh), karena aktivitas ekonomi melambat.
Risiko lain, yakni terjadi ketimpangan yang lebih besar di masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pemerintah disarankan menunda penerapan PPN 12 persen hingga daya beli masyarakat lebih stabil. Jika pada akhirnya tarif PPN naik, Apindo menyarankan agar pemerintah menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak inflasi akibat kenaikan PPN," terang Shinta.
Kenaikan tarif PPN perlu dibarengi dengan adanya kompensasi berupa insentif fiskal. Dialog intensif antara pemerintah dan dunia usaha perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tepat.
Harga BBM Berpotensi Naik
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan bahwa kenaikan PPN berpotensi menaikkan harga produk energi seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif listrik, dan gas LPG.
"Dampaknya pasti harga produk akhirnya untuk all product di sektor energi pasti akan naik," katanya kepada Tribunnews.
Menurut Komaidi, kenaikan PPN 12 persen tidak hanya akan dirasakan oleh sektor energi, tetapi juga oleh sektor lainnya.
Dalam konteks energi, konsumen lah yang akan paling merasakannya karena kenaikan PPN ini pada akhirnya akan lebih membebankan mereka, bukan kepada pengusaha energi.
"Dalam konteks energi tentu nanti kalau tax itu akan di-carry over atau dibebankan ke konsumen. Kalau (pengusaha di bidang energi) sederhana. Pajak akan dikreditkan ke konsumen. Artinya mereka hanya wajib pungut saja," ujar Komaidi.
Namun, konsumen bisa saja tidak merasakan dampaknya secara langsung jika pemerintah memberikan subsidi untuk mengimbangi kenaikan ini.
"Kecuali kalau pemerinta punya instrumen lain untuk menyeimbangkan. Ada pajak, tapi tentu juga di sisi lain ada subisidi. Tentu akan berhitung dulu (pemerintah) secara kapasitas fiskal mampu atau tidak," ucap Komaidi.