Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Di Depan Menteri PU, Komisi V DPR Sebut Badan Usaha Jalan Tol Sering Naikkan Tarif Seenaknya

Kenaikan tarif jalan tol seringkali tidak didasari oleh pemenuhan standar pelayanan minimum yang seharusnya menjadi acuan bagi BUJT.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Di Depan Menteri PU, Komisi V DPR Sebut Badan Usaha Jalan Tol Sering Naikkan Tarif Seenaknya
dok. DPR RI
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Kenaikan tarif jalan tol seringkali tidak didasari oleh pemenuhan standar pelayanan minimum yang seharusnya menjadi acuan bagi BUJT. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kerap menaikkan tarif jalan tol seenak mereka.

Ia awalnya mengungkapkan telah menerima keluhan yang diterima dari masyarakat mengenai kebijakan kenaikan tarif tol.

Kenaikan tarif jalan tol seringkali tidak didasari oleh pemenuhan standar pelayanan minimum yang seharusnya menjadi acuan bagi BUJT.

Saat sedang rapat bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, ia menceritakan pengalaman ketika Komisi V DPR RI meninjau lokasi kecelakaan Tol Cipularang tepatnya di KM 92.

Baca juga: Kementerian PU Belum Akan Terapkan Diskon Tarif Tol saat Natal dan Tahun Baru 2025

Lasarus menyayangkan kondisi ruas jalan tol tersebut yang banyak mengalami kerusakan seperti berlubang dan hanya ditambal dengan patching tanpa adanya upaya perbaikan lebih lanjut seperti overlay.

Menurut Lasarus, jalan tol seharusnya memiliki standar kualitas yang jelas, layaknya landasan pacu pesawat yang memiliki standar PCN (Pavement Classification Number) tertentu.

Berita Rekomendasi

Ia menilai kondisi jalan tol yang hanya ditambal dengan patching bisa membahayakan pengendara.

"Jalan tol saya lihat ada bolong sedikit, tambal. Padahal tambalnya tuh bikin mobil loncat, bisa lari ke sana lari ke sini," kata Lasarus di lokasi rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Lasarus menekankan bahwa salah satu komponen penting dalam menaikkan tarif jalan tol adalah pemenuhan standar pelayanan minimum.

Jika standar tersebut belum dipenuhi, maka tidak seharusnya BUJT menaikkan tarif.

"Kami di komisi ini sering diprotes masyarakat. Hitungannya (untuk kenaikan tarif jalan tol) sekarang hanya pakai inflasi. Jadi kasarnya yang menguntungkan mereka (para BUJT) itu diambil, menjadi dasar untuk menaikkan tarif, tapi yang merugikan mereka tidak kerjakan. Ini kami tidak mau biarkan lagi," ujar Lasarus.

Selain itu, ia juga menyoroti masalah lain yang sering ditemui di jalan tol seperti kelengkapan sarana dan prasarana yang kurang memadai.

Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian pernah menyampaikan keluhan mengenai BUJT yang diminta memasang CCTV di jalan tol, tetapi tak kunjung dikerjakan.

Namun, saat tiba waktunya untuk menaikkan tarif, pihak pengelola tol malah langsung melakukannya.

"Kemarin kami digempur oleh masyarakat di sini. 'Mana Komisi V pengawasannya?' Semau dewe pemegang konsesi jalan tol ini," ucap Lasarus.

Lasarus pun mengingatkan bahwa persetujuan untuk menaikkan tarif jalan tol tidak hanya menjadi kewenangan BUJT, tetapi juga melibatkan Menteri PU.

"Persetujuan naikkan tarif tol ada peran Menteri PU. Jangan semau dewe naikkan (tarif) jalan tol ini," pungkas Lasarus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas