Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron. 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ungkap Misbakhun.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas