Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron. 

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.

Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ungkap Misbakhun.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas