Kadin Ingatkan 3 Dampak Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025
Sebagai mitra pemerintah, KADIN menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) memastikan industri padat karya bakal memikul beban terberat pasca dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pasalnya, keputusan kenaikan UMP tahun depan dibuat saat industri nasional tengah mengalami penurunan permintaan dan kebijakan fiskal tahun depan yang dinilai memberatkan.
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot memastikan, sebagai mitra pemerintah, KADIN menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025.
"Kita menghormati apa yang diputuskan Presiden, walaupun cukup berat bagi dunia usaha khususnya padat karya yang memiliki ribuan pekerja dan saat ini sedang mengalami penurunan permintaan," ujar Subchan saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Upah dan PPN Naik, Pemerintah Bakal Guyur Insentif untuk Masyarakat yang Beli Mobil di 2025
Pria yang juga aktif sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini menyayangkan formula yang ditetapkan dalam menghitung Upah Minimum tahun depan sesuai Permenaker Nomor 16/2024 menggantikan formula yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Padahal formula dalam PP tersebut merupakan perbaikan dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Seperti diketahui, Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024 lalu mencantumkan formula penghitungan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pasal 2 dan Pasal 5.
Secara garis besar dalam menetapkan UMP/UMK, Dewan Pengupahan di level Provinsi atau Kabupaten/Kota harus menggunakan formula: UMK 2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.
"Sejak pertengahan tahun lalu mereka (industri padat karya) sudah membuat anggaran untuk gaji pegawai berdasarkan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 51 di kisaran 2,5-3,5 persen. Namun di ujung tahun tiba-tiba diputuskan 6,5 persen. Apalagi ditengah situasi bayang-bayang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan melemahnya daya beli masyarakat, pasti berat bagi mereka," kata Subchan.
Risiko Kenaikan UMP
Menurutnya, pelaku industri yang tidak kuat memikul kondisi naiknya biaya operasional namun tidak bisa mengerek harga jual produk akibat rendahnya daya beli masyarakat, akan mempertimbangkan satu dari tiga opsi berikut.
Pertama, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK); Kedua, gulung tikar; Ketiga, mati perlahan karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.
"Saya khawatir perusahaan yang tidak kuat akan mengambil langkah-langkah PHK karena terpaksa kondisi yang semakin sulit, atau menutup usahanya karena UMKM yang mendominasi sektor padat karya tidak mampu lagi menanggung beban, terakhir daya saingnya semakin melemah karena naiknya biaya pasti mengurangi daya saing produk kita," tegas Subchan.
Insentif Pemerintah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.