Harga Minyakita Mahal, Kemendag: Distribusi Panjang dan Ulah Pengusaha
Kemendag mengungkap penyebab harga minyak goreng Minyakita naik melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab harga minyak goreng Minyakita naik melewati Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Kemendag menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.
Baca juga: Prabowo Tunjuk Bapanas Urus Distribusi Minyakita
Atas dugaan pelanggaran itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Kemendag Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024).
Pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Di Bandung, Rusmin menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen langsung mencapai Rp 16 ribu per liter.
Dari hasil penelusuran pihaknya, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung.
"Sanksi administratif akan segera kami berikan,” kata Rusmin dikutip dari keterangan tertulis.
Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi.
Baca juga: Ada Temuan MinyaKita Dijual Secara Curah, Ini Kata Mendag Budi
Langkah itu kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November-12 Desember 2024 di 19 provinsi.
278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern telah diawasi.
Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700.
Baca juga: Turunkan Harga Minyakita, Mendag Budi Kumpulkan Produsen dan Distributor Usai Pilkada
Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET.
Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.
“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET, yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer," ujar Rusmin.
"Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.