Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional

PT Sritex memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in PT Sritex Ajukan PK, Dirut: Kami Ingin Tetap Berkontribusi pada Industri Tekstil Nasional
dok. Antara/Mohamad Ayudha
Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). PT Sritex memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Gonjang-ganjing bangkrutnya PT Sritex pun sampai ke telinga Presiden RI, Prabowo Subianto.

Tak berselang lama setelah terbitnya putusan pailit dari PN Semarang, Prabowo langsung memerintahkan empat menterinya untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Menperin, Agus Gumiwang, pada 26 Oktober 2024 silam.

Saat itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, dirinya belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tutur AGK.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

Dirjen Pembinaan Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putril, meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sritex Sukoharjo Ajukan PK, Dirut Sebut Ingin Tetap Berkontribusi di Industri Tekstil Nasional.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas