Respons Indofood Soal Penarikan 4 Varian Rasa Mi Instan Indomie di Australia
Produk mi instan yang diekspor resmi oleh Indofood ke Australia selalu ada tulisan Export Product di kemasannya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICPB) menegaskan, beberapa varian produk mi instan Indomie yang ditarik dari pasar oleh Otoritas Pangan Australia atau Food Standards Australia, bukanlah produk yang diekspor secara resmi ke Australia.
Corporate secretary Gideon A Putra mengatakan, berdasar hasil penelusuran pihaknya, produk mi instan yang ditarik tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Indofood ke negeri kanguru tersebut.
Menurut Gideon, produk-produk Indomie yang ditarik dari pasar Australia adalah produk parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Indofood di sana.
"Karena keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," ujar Gideon saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/12/2024).
Ia menjelaskan, produk mi instan yang diekspor resmi oleh Indofood ke Australia selalu ada tulisan Export Product di kemasannya.
Selain itu, dalam keterangan di produk menggunakan Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.
Ada empat varian rasa mi instan Indomie yang ditarik oleh Food Standards Australia dari peredaran. Keempatnya adalah:
- Indomie Mi Goreng Rasa Rendang - Kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24;
- Indomie Rasa Ayam Bawang - Kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25;
- Indomie Rasa Soto Mie - Kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25;
- Indomie Mi Goreng Aceh - Kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25.
"Produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," ungkap dia.
Sesuai Standar BPOM
Pihak mengatakan, semua produk mi instan yang diproduksi Indofood diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.
Baca juga: Australia Tarik Indomie Rasa Soto Mie dan Ayam Bawang dari Peredaran, Ini Penjelasan Indofood
Produk telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Produk-produk konsumen bermerek yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia.
Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat.
Baca juga: Indomie Jadi Merek Mi Instan Paling Banyak Dipilih di Dunia, Ini Kata Bos Indofood