Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Pastikan 5 Napi Kasus 'Bali Nine' yang Ditransfer dari Bali Tetap Jalani Hukuman di Australia

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya memastikan lima narapidana kasus narkoba 'Bali Nine' tetap menjalani hukuman di negaranya, Australia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Pastikan 5 Napi Kasus 'Bali Nine' yang Ditransfer dari Bali Tetap Jalani Hukuman di Australia
dok Kemenko Kumham Imipas
Proses pemulangan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu (15/12/2024) pagi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya merespons soal pengembalian lima narapidana kasus narkoba 'Bali Nine' ke negara asal mereka, Australia

Willy memastikan para narapidana itu tetap menjalani hukuman di sana.

"Pemerintah Australia akan menjalankan proses hukum terhadap mereka selanjutnya. Itu pengakuan kesetaraan kedaulatan hukum kita," kata Willy kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Legislastor NasDem itu menilai adanya kesepahaman persetujuan praktis atau practical agreement antara Indonesia dan Australia jadi bukti penghormatan yang pantas dari pemerintah Australia.

Baca juga: Menko Yusril Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

"Mereka menghormati kedaulatan kita, ini penting dalam hubungan bilateral. Kita akan lanjutkan dengan kerangka yang lebih komprehensif dalam pembahasan di DPR," ujarnya.

Willy mengatakan Indonesia harus terus membina hubungan baik dengan semua negara sahabat, khususnya dengan negara-negara tetangga.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau kita lihat sejak awal transfer of prisoners yang diimplementasikan lewat practical agreement merupakan diskresi Presiden diarahkan untuk membina hubungan baik dengan negara-negara tetangga," kata Willy.

"Saya kira setelah surat-surat resminya diterima DPR pasca reses kita bisa mendetailkannya mungkin dalam rupa perjanjian yang lebih komprehensif," kata dia.

Willy berharap pemerintah Australia ke depan bisa membuka diri terhadap tantangan-tangan diplomatik dan hukum yang dihadapi RI. 

"Ada penyelundupan orang, ada transit pengungsi, dan lainnya yang bisa didorong pemerintah Indonesia untuk sama-sama diselesaikan bersama Australia. Jadi kita perlu lihat transfer of prisoner ini dalam pandangan jauh ke depan bukan hanya persoalan an sich-nya," tandas Willy.

Baca juga: Yusril Serahkan Draf Transfer Narapidana Bali Nine ke Australia, Ini Isinya

5 Napi Bali Nine Ditransfer ke Australia

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus narkoba Bali Nine telah ditransfer dari Bali ke Australia.

Kelima narapidana itu yakni, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, keberangkatan lima napi tersebut dilakukan pada Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia pukul 14.40 waktu setempat.

"Tepat pukul 10.35 Wita, rombongan 5 orang narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia," kata Nyoman Surya dalam keterangannya, Minggu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas