Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

E-Money dan QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Hitungannya

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in E-Money dan QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Hitungannya
Istimewa
Ilustrasi QRIS 

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.

QRIS Kena PPN

Transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Pengenaan PPN ini atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, menurut Dwi, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.

PPN 12 persen akan dipungut oleh PJSP dari pemilik merchant atau si pedagang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," ucap Dwi.  

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas