UMSK Tak Disahkan Sesuai Rekomendasi, Ribuan Buruh se-Jabar Bakal Aksi di DPRD Kabupaten/Kota
Beberapa elemen buruh daerah yang akan melakukan aksi antara lain di Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta, Bandung, Depok, Subang dan Cirebon.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruhJawa Barat akan turun ke jalan pada hari Senin (23/12/2024) esok untuk menggelar aksi serentak di berbagai kantor DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Beberapa elemen buruh daerah yang akan melakukan aksi antara lain di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, hingga Depok.
Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, Suparno, yang juga menjabat sebagai Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) KSPI Jawa Barat, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan mendesak DPRD agar segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2025.
"Dari 18 kabupaten/kota yang telah mengajukan rekomendasi UMSK, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK di dua kabupaten/kota, yakni Depok dan Subang. Itu pun nilai UMSK yang ditetapkan berbeda dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan di kedua daerah tersebut. Di Depok misalnya, Dewan Pengupahan merekomendasi 20 KBLI, tetapi hanya disahkan 5 KBLI," kata Suparno dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/12/2024).
Keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin yang tidak mengesahkan UMSK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota di Jawa Barat dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa UMSK harus diberlakukan.
"Dengan tidak diberlakukannya UMSK, Pj Gubernur telah mengabaikan putusan konstitusi yang esensial dan arahan Presiden Prabowo Subianto," tambahnya.
Oleh karena itu, selain mendorong penetapan UMSK 2025, aksi ini juga mendesak DPRD untuk merekomendasikan pencopotan Pj Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Apindo Ungkap Pengusaha Dapat Tekanan dalam Penetapan Upah Sektoral, Menakar Diminta Bikin Panduan
"Tujuan aksi hanya ada dua: meminta DPRD mengeluarkan surat rekomendasi penetapan UMSK 2025 dan mendesak pencopotan Pj Gubernur Bey Machmudin," ujar Suparno.
Suparno juga menegaskan bahwa aksi ini tidak dilakukan di Kantor Bupati/Walikota, mengingat kepala daerah sudah memberikan rekomendasi UMSK kepada Pj Gubernur.
Langkah ini merupakan bentuk tekanan politik kepada legislatif daerah untuk mendukung perjuangan buruh.
Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian protes yang akan berlanjut dengan aksi besar di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2024.
Baca juga: Wamenaker Noel Soal 250 Ribu Buruh Tekstil Kena PHK Selama 2022-2024: Pantas Dicermati
Surat rekomendasi dari masing-masing DPRD akan diserahkan dalam aksi di Istana sebagai bukti dukungan terhadap tuntutan buruh.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan dukungan penuh terhadap aksi buruh di Jawa Barat.
"Kami berdiri bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati."
"Jawa Barat adalah salah satu pusat industri nasional, dan apa yang terjadi di sini menjadi perhatian serikat pekerja di tingkat nasional," kata Said Iqbal.
Baca juga: Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025
Dengan berbagai kawasan industri strategis di Jawa Barat, keberadaan UMSK memiliki dampak signifikan bagi kesejahteraan buruh. FSPMI dan KSPI memastikan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut hingga tuntutan buruh terpenuhi.