Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

11.448 Aduan Diterima Indonesia Anti-Scam Center, Kerugian Capai Rp 130 Miliar

Selama satu bulan dibuka, sudah ada 11.000 laporan tercatat dengan kerugian mencapai Rp 130 miliar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 11.448 Aduan Diterima Indonesia Anti-Scam Center, Kerugian Capai Rp 130 Miliar
OJK
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 22 November 2024 untuk melindungi masyarakat dari kejahatan jasa keuangan.

Selama satu bulan dibuka, sudah ada 11.000 laporan tercatat dengan kerugian mencapai Rp 130 miliar.

"Hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar," tulis keterangan OJK, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Profil Budi Arie Setiadi, Mantan Menteri Jokowi yang Namanya Terseret Kasus Beking Judi Online

OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.

"Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, kehadiran Indonesia Anti-Scam Center disebut dapat menekan kerugian masyarakat dari kejahatan jasa keuangan.

Berita Rekomendasi

"Sudah ada 11.000 laporan dengan adanya Indonesia Anti-Scam Center ini kita bisa kejar supaya kerugian masyarakat tidak semakin besar," tetang Friderica.

Sebelumnya, OJK menyatakan saat ini penipuan yang menjerat masyarakat di sektor jasa keuangan saat ini semakin beragam. Aktivitas penanganan penipuan di sektor keuangan ini termasuk salah satunya penanganan judi online atau judol.

OJK berharap dengan hadirnya IASC ini, pelacakan pelaku judol maupun pengelolanya yang menggunakan rekening perbankan dapat dilacak dengan cepat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas