Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemprov Jakarta Terbitkan Pajak Baru Alat Berat, Ini Persyaratannya

Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemprov Jakarta Terbitkan Pajak Baru Alat Berat, Ini Persyaratannya
HO
Ilustrasi. Dalam memenuhi permohonan wajib pajak, petugas pajak dapat menggunakan aplikasi terkait pajak daerah sebagai sarana pelayanan secara daring (online). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerbitkan beberapa jenis pajak baru pada 2024. 

Salah satunya adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Alat Berat ini tentu perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang memiliki dan/atau penguasaan alat berat

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi pajak ini.

Baca juga: Pendapat Personel Slank Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Berharap Alat Musik Tak Kena Pajak Barang Mewah

Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha.

Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan.

Morris Danny menegaskan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari Wajib Pajak.

Rekomendasi Untuk Anda

“Dengan kerja sama dan kepatuhan, kita dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara lebih baik. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan pajak yang tertib dan akuntabel,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima Tribun,  Jumat (27/12/2024).

Berikut persyaratan pendaftaran pajak alat berat, meliputi:

a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan

1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.

3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)

4. Foto Alat Berat

b. Persyaratan Pendaftaran Pemilik Badan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas