Pemprov Jakarta Terbitkan Pajak Baru Alat Berat, Ini Persyaratannya
Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha.
Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerbitkan beberapa jenis pajak baru pada 2024.
Salah satunya adalah Pajak Alat Berat (PAB) yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Alat Berat ini tentu perlu diketahui oleh Wajib Pajak yang memiliki dan/atau penguasaan alat berat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa penting bagi Wajib Pajak untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada guna mendukung implementasi pajak ini.
Baca juga: Pendapat Personel Slank Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Berharap Alat Musik Tak Kena Pajak Barang Mewah
Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha.
Setiap kategori ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi guna memastikan validitas data dan keabsahan status alat berat yang didaftarkan.
Morris Danny menegaskan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari Wajib Pajak.
“Dengan kerja sama dan kepatuhan, kita dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara lebih baik. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan pajak yang tertib dan akuntabel,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (27/12/2024).
Berikut persyaratan pendaftaran pajak alat berat, meliputi:
a. Persyaratan Pendaftaran Perorangan
1. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas)
4. Foto Alat Berat