BREAKING NEWS: Apple akan Umumkan Investasi di Indonesia 7 Januari
Pihak Apple Inc, kata Rosan, sudah memberikan surat ke kementeriannya dan Kementerian Perindustrian terkait rencana investasi tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir

"Kami di Kemenperin saja belum melihat proposal mereka yang sebesar 1 miliar dolar AS. Kemenperin belum mendapatkan proposal secara resmi yang datang dari Apple berkaitan dengan langkah-langkah investasi mereka sampai hari ini," ungkap Menperin kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Sekali lagi Menperin menegaskan, pemerintah belum memberikan izin kepada Apple untuk mengedarkan produk buatannya, sebab dokumen resmi investasi mereka belum diterima Kemenperin.
Larangan iPhone 16 di Indonesia
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bermula dari kegagalan Apple dalam memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Perusahaan Apple Inc. belum memenuhi komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun sebagai syarat sertifikasi TKDN.
Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen TKDN.

Larangan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara perlindungan pasar lokal dengan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan TKDN juga bertujuan untuk mendorong agar para produsen asing ikut berkontribusi terhadap pertumbuhan industri dalam negeri.
Baca juga: Menteri Rosan Targetkan Investasi 2025 di Indonesia Capai Rp1.900 Triliun
Apple Inc. dikabarkan telah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan izin penjualan iPhone 16 kepada pemerintah Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.