Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Eks Dirjen Bea Cukai Tanggapi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Permana menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata menuju sistem perpajakan yang lebih adil di Indonesia.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Dirjen Bea Cukai Tanggapi Kebijakan Pemerintah Soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah, diapresiasi Mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang-barang mewah, diapresiasi Mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun.

Permana menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata menuju sistem perpajakan yang lebih adil di Indonesia.

"Kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa sistem perpajakan Indonesia kini semakin mengarah pada keadilan," ujar Permana dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menyasar kalangan superkaya yang selama ini menikmati keuntungan ekonomi tanpa merasakan beban pajak secara proporsional.

"Ini adalah langkah konkret untuk menargetkan kalangan superkaya," katanya.

Mengurangi Ketimpangan Ekonomi

Permana juga menggarisbawahi bahwa penerapan PPN 12 persen khusus untuk barang mewah akan membantu mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kajian ulang terhadap tax bracket untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan berpihak pada masyarakat kelas bawah.

"Hal ini sangat berbeda dengan mayoritas masyarakat yang masih harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya.

Lebih lanjut, Permana menilai bahwa kebijakan perpajakan perlu diterapkan dengan format yang lebih sesuai.

Ia menyarankan penggunaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan penerapan konsep cukai excise untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

Permana juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan ini agar tidak terjadi kebocoran atau ketidakefektifan dalam pengelolaannya.

Evaluasi Tax Expenditure

Dalam kesempatan tersebut, Permana mengingatkan perlunya evaluasi terhadap Tax Expenditure, yaitu fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh negara.

Ia berharap agar semua kebijakan perpajakan dapat memberikan dampak ekonomi yang positif dan merata.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas