Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemenperin Apresiasi Capaian TKDN 40,30 Persen Samsung di Produk Gadget

Saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenperin Apresiasi Capaian TKDN  40,30 Persen Samsung di Produk Gadget
sammobile.com
Saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

 

TRIBUNNEWS.COM - PT Samsung Electronics Indonesia menjadi produsen smartphone yang konsisten meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.

Untuk memastikan fokus peningkatan TKDN dalam proses produksi ponsel pintar Samsung, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika Kementerian Perindustrian Setia Diarta, meninjau langsung ke fasilitas manufaktur perusahaan Korea Selatan tersebut.

Setia mengatakan pihaknya mengapresiasi kontribusi perusahaan dalam berinvetasi di Indonesia serta upaya perusahaan untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam berbagai produk elektronik yang diproduksi, khususnya Telepon Seluler dan Tablet. 

"Kunjungan ini juga untuk mendorong peningkatan nilai TKDN dan mendukung pertumbuhan ekspor produk elektronik ke pasar global," tutur Setia, Selasa (7/1/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Setia menjelaskan, saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen dalam proses produksinya.

Tujuanny untuk meningkatkan partisipasi industri lokal, serta memperkuat ekosistem manufaktur didalam negeri.

PT Samsung Electronics Indonesia memiliki TKDN tertinggi sebesar 40,30 persen untuk model SM-A356E.

Sejak pemberlakuan threshold TKDN 35 persen, industri HKT tumbuh sangat pesat. Sebaliknya, nilai impor produk HKT semakin menurun.

Di 2023, produksi HKT di dalam negeri mencapai 50 juta unit dengan jumlah impor hanya 3,1 juta unit. Artinya, 94 persen produk HKT merupakan produksi dalam negeri.

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Kritisi Aturan Soal TKDN Energi Terbarukan

Di tahun tersebut, produksi Samsung Electronics Indonesia mencapai 14 juta unit atau 28 persen dari seluruh produk HKT yang diproduksi di Indonesia.

Hal ini menunjukkan posisi kuat mereka di pasar dalam negeri, yang merupakan hasil dari investasinya sejak 2016.

Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, perusahaan ini juga menunjukkan kinerja ekspor tinggi.

Baca juga: Hingga Oktober 2023, Capaian TKDN Industri Hulu Migas Mencapai 61,18 Persen

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas