Mentan Amran Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi
Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baru-baru ini, petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp 300 ribu per kuintal atau melebihi HET.
Selain itu, petani di Kabupaten Bone juga mengeluhkan proses pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai HET.
"Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Pemerintah Ubah 64 Ribu Gapoktan Penerima Pupuk Subsidi Jadi Koperasi Secara Bertahap
Menurut dia, petani adalah ujung tombak bangsa. Mereka tidak boleh dizalimi.
"Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ujar Amran.
Sebagai informasi, kondisi harga pupuk yang tinggi di NTB ini terungkap oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono pada Senin (6/1/2025).
Kala itu, Sudaryono sedang melakukan tanam raya padi varietas unggul Gadjah Mada Gogo Rancah (Gamagora) 7 bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Sudaryono pun meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah ini.
"Yang paling mahal di sini berapa? Rp 300 ribu per 1 kwintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, disini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, Insyaallah hari ini masalah pupuk di NTB selesai," kata Sudaryono dikutip dari siaran pers.
"Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kg, jadi kenapa ada praktik harga lebih mahal? Biasanya dibebankan ongkos kirim, makanya ada yang harganya Rp 150.000," ujarnya.
"Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000, hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok," jelas Sudaryono.
Per 1 Januari 2025, Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea.
Lalu, HET pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
Melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton.
Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Distribusi pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Ada beberapa subsektor, yaitu petani tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Selain itu, ketentuan lainnya memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.