Respons Komisi XI DPR Soal PP Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK dan Bank Indonesia
Payung hukum yang mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan,
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
Hal lain adalah, Najib mengatakan kalau konsultasi terkait dengan PP tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat Undang-undang.
"Konsultasi dengan Komisi XI DPR merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam beleid PP tersebut, pemerintah mengatur bahwa tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan beralih dari Badan Penawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan tersebut mencakup dua kegiatan.
Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Baca juga: OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024
Kedua, derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi efek di pasar modal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.