KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Ini Penyebabnya
Google LLC diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada Google LLC dalam sidang putusan perkara dugaan monopoli yang dijadwalkan di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) malam.
Ketua Majelis Hilman Pujana menyampaikan, terdapat dua pasal pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System
"Terlapor terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Hilman di Ruang Sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2025).
Hal tersebut terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga: Dugaan Monopoli, Perwakilan Google Tidak Hadiri Sidang Putusan KPPU
Selain itu, lanjut dia, Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Google LLC diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Selain itu, KPPU juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.
"Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 202.500.000.000 ke kas negara," terangnya.
Denda diharuskan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu, Google LLC harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB).
Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hilman juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
"Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan," tambahnya.
Lalu, Google LLC diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.
"Demikian keputusan ini ditetapkan musyawarah pada hari Selasa dan dibacakan terbuka untuk umum," kata Hilman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.