Prabowo Wajibkan Perusahaan Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Perbankan Dalam Negeri
- Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan semua perusahaan menempatkan devisa hasil ekspor yang diperoleh ditempatkan di perbankan dalam negeri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan semua perusahaan penerima kredit dari bank-bank pelat merah agar menempatkan devisa hasil ekspor yang diperoleh ditempatkan di perbankan dalam negeri.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo di sidang kabinet paripurna di kantor Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025) sore. Sidang dihadiri oleh semua menteri kabinet merah putih.
"Saya kira kita dalam waktu dekat akan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank di Indonesia," ujar Presiden Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna.
Prabowo menjelaskan, kebijakan itu merupakan hal yang wajar. Pasalnya, usaha mereka terdorong dari kredit yang berasal dari pajak rakyat Indonesia.
"Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal, mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia setelah mereka berusaha, mereka lakukan penjualan, hsl penjualannya kalau ditaro di bank-bank di Indonesia," jelasnya.
Prabowo menjelaskan, menyampaikan kebijakan itu akan segera berlaku dalam waktu sebulan ke depan. Setiap perusahaan diminta bersiap menyesuaikan kebijakan tersebut.
Baca juga: Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun
"Ini saya kira akan segera keluar dan akan berlaku kurang lebih sebulan yang akan datang. Jadi ini adalah sesuatu yang logis dan masuk akal," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.