Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Prabowo Wajibkan Perusahaan Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Perbankan Dalam Negeri 

- Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan semua perusahaan menempatkan devisa hasil ekspor yang diperoleh ditempatkan di perbankan dalam negeri. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Prabowo Wajibkan Perusahaan Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Perbankan Dalam Negeri 
Istimewa
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan semua perusahaan penerima kredit dari bank-bank pelat merah agar menempatkan devisa hasil ekspor yang diperoleh ditempatkan di perbankan dalam negeri

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo di sidang kabinet paripurna di kantor Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025) sore. Sidang dihadiri oleh semua menteri kabinet merah putih.

"Saya kira kita dalam waktu dekat akan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank di Indonesia," ujar Presiden Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna.

Prabowo menjelaskan, kebijakan itu merupakan hal yang wajar. Pasalnya, usaha mereka terdorong dari kredit yang berasal dari pajak rakyat Indonesia.

"Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal, mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia setelah mereka berusaha, mereka lakukan penjualan, hsl penjualannya kalau ditaro di bank-bank di Indonesia," jelasnya.

Prabowo menjelaskan, menyampaikan kebijakan itu akan segera berlaku dalam waktu sebulan ke depan. Setiap perusahaan diminta bersiap menyesuaikan kebijakan tersebut.

Baca juga: Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun

Berita Rekomendasi

"Ini saya kira akan segera keluar dan akan berlaku kurang lebih sebulan yang akan datang. Jadi ini adalah sesuatu yang logis dan masuk akal," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas