Membaca Ulang Strategi Ekonomi Politik Prabowo
Prabowo bentuk BUMN PT Danantara kuasai distribusi global komoditas strategis, wujud nyata Pasal 33 UUD 1945.
Editor:
Glery Lazuardi

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Melalui badan usaha milik negara baru ini, sontak pemerintah mengambil kendali atas seluruh jalur distribusi internasional sejumlah komoditas strategis--mulai dari batu bara, minyak kelapa sawit, hingga ferro alloy.
Reaksi publik pun terbelah. Sebagian menyambut dengan optimisme nasionalistik. Sebagian lain—dengan mengingat sejarah—langsung teringat pada BPPC, lembaga cengkeh era Orde Baru yang dikuasai Tommy Soeharto dan berakhir sebagai monumen kegagalan tata niaga. Perbandingan itu wajar.
Tetapi ia menjadi tidak relevan jika tidak dikontekstualisasi dengan semangat zaman.
Pasal 33: Kebangkitan Ekonomi Konstitusi
Siapa pun yang membaca Pasal 33 UUD 1945 dengan serius akan sampai pada satu kesimpulan sederhana: apa yang dilakukan Prabowo hari ini, sejatinya adalah mandat konstitusional yang selama ini dikebiri kekuatan neoliberal.
Ayat (2) pasal itu berbunyi secara tegas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) melanjutkan: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Batu bara Indonesia dibakar untuk listrik negara-negara lain. Sawit Indonesia memperkaya rantai nilai global yang ujungnya tidak pernah sampai ke tangan petani plasma. Nikel Indonesia diekspor mentah selama puluhan tahun sebelum akhirnya ada keberanian untuk melarangnya.
Pasca-reformasi, neoliberalisme tampak mengendalikan narasi ekonomi nasional kita sehingga frase dikuasai negara" ditafsirkan seminimal mungkin—cukup dengan regulasi, cukup dengan royalti, cukup dengan pajak.
Hasilnya? Kekayaan alam yang melimpah tidak berhasil mengangkat Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Dalam konteks ini, penguasaan jalur distribusi internasional komoditas strategis melalui Danantara bukan sekadar kebijakan bisnis. Ia adalah penerjemahan ulang Pasal 33 secara lebih substansial—sebuah penegasan bahwa "dikuasai negara" tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, melainkan harus hadir secara nyata dalam rantai nilai.
RPJMN dan Teknostruktur Transformasi Ekonomi
Kebijakan ini juga tidak lahir dari ruang hampa politik. Ia adalah bagian dari arsitektur besar transformasi ekonomi nasional yang telah diletakkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Semangat nawacita yang secara teknokratis tercermin dalam kerangka RPJMN--ada obsesi yang berulang: hilirisasi, nilai tambah, dan kemandirian ekonomi.
Dalam kerangka inilah, pemerintah seakan mau menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus menjadi eksportir bahan mentah. Indonesia harus naik kelas menjadi produsen produk bernilai tinggi. Untuk itu, negara tidak cukup hanya menjadi wasit—negara harus menjadi pemain aktif dalam rantai pasok global.
Danantara, dalam konteks ini, adalah instrumen teknokratis dari visi tersebut. Bukan sekadar BUMN biasa, melainkan badan negara yang dirancang untuk memastikan bahwa surplus komoditas strategis Indonesia tidak sepenuhnya dinikmati oleh para pelaku pasar internasional.
Ini dalah cara negara hadir di meja negosiasi global—bukan sebagai pemasok yang memohon harga terbaik, melainkan sebagai pemilik yang menentukan syarat. Transformasi semacam ini membutuhkan kapasitas kelembagaan yang kuat, tata kelola yang bersih, dan pengawasan yang ketat. Di sinilah letak tantangan sesungguhnya—dan juga letak bedanya yang paling krusial dengan BPPC.
Serakahnomic dan Perang Melawan Oligarki
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.