Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pasokan Melimpah, Program 3 Juta Rumah Cuma Serap 10 Juta Ton Semen per Tahun

saat ini, Indonesia tengah kebanjiran suplai semen, karena produksinya telah mencapai 120 juta ton per-tahun.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Pasokan Melimpah, Program 3 Juta Rumah Cuma Serap 10 Juta Ton Semen per Tahun
Lita Febriani/Tribunnews.com
Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian Putu Nadi Astuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diharapkan mampu mendongkrak kinerja industri semen. Sayangnya, dari data Kementerian Perindustrian program tersebut hanya akan menyerap kebutuhan semen sekitar 10 juta ton per-tahun.

Sementara saat ini, Indonesia tengah kebanjiran suplai semen, karena produksinya telah mencapai 120 juta ton per-tahun.

Baca juga: Pasar Jawa Timur Pasok 20 Persen Pendapatan Industri Semen Pelat Merah

"Dengan adanya program 3 juta rumah ini kebutuhan semen peningkatannya hanya sekitar kurang dari 10 juta ton," tutur Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian Putu Nadi Astuti, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Untuk mengatasi kelebihan pasokan tersebut, industri diminta untuk meningkatkan ekspor dan pengembangan produk semen.

Baca juga: Tekan Barang Impor, Industri Semen Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri

Semen sendiri memiliki nilai ekspor yang cukup tinggi di Ditjen SKPBGN Kemenperin. Selain itu, Kementerian Perindustrian akan melakukan identifikasi produk dari semen impor.

"Kami akan identifikasi produk barang dari semen apakah ada impornya atau tidak, karena kami mendapat informasi beberapa produk barang dari semen ini banyak impor. Ketika importasi produk barang dari semen ini bisa dilakukan, otomatis bisa meningkatkan penggunaan semen, termasuk meningkatkan kinerja industri barang dari semen," ucap Putu.

Selain itu, Kemenperin juga saat ini tengah membatasi investasi industri semen, baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) dengan sistem OSS, maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan overcaapcity, saat ini sebenarnya sudah ada kebijakan pembatasan investasi di sistem OSS untuk yang PMA, sedangkan untuk PMDN karena pelaksanaan verifikasi perizinannya ada di daerah, jadi sepertinya masih bisa ada investasi baru," terang Putu.

Ke depan Kemenperin akan mengusulkan supaya pembatasan investasi untuk industri semen ini dituangkan dalam regulasi.

"Jadi di dalam revisi Perpres 49/2021 yang saat ini sudah, investasi hanya bisa dilakukan di wilayah-wilayah yang belum ada industri semen, seperti di Maluku Utara dan semua provinsi di Papua. Pembatasannya dilakukan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi karena di sana sudah ada industri semen," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas