Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Asosiasi Pedagang Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

Pedagang siap berpartisipasi dalam gerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan penjualan rokok di bawah usia 21 tahun. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Asosiasi Pedagang Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok
ARSIP/HO
ROKOK - Foto etalase toko di bagian penjualan rokok, beberapa waktu lalu. Asosiasi pedagang kelontong siap berkolaborasi dalam gerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan penjualan rokok di bawah usia 21 tahun.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pedagang kelontong siap berkolaborasi dalam gerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan penjualan rokok di bawah usia 21 tahun. 

Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi menilai anjuran ini menjadi pilihan lebih bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

“Saya setuju untuk anak di bawah usia 21 tahun tidak merokok. Namun, untuk usia 21 ke atas itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mau dikonsumsi,” ujar Junaedi melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang banyak ditentang oleh berbagai pihak. 

Junaedi menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah yang didominasi oleh UMKM.

Menurutnya, saat ini pendapatan dari menjual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60 persen dari total pendapatan warung-warung.

Ia menilai keputusan yang diambil tersebut berstandar ganda bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. 

Berita Rekomendasi

"Banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di industri ini, seperti para pedagang kelontong," katanya. 

Selain itu, Junaedi meminta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan industri tembakau, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat sipil untuk merancang regulasi yang adil. 

Sebelumnya, wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. 

Menurutnya stiker larangan menjual rokok kepada warga di bawah usia 21 tahun dinilai lebih tepat sasaran karena mendorong edukasi kepada masyarakat luas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas