Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Minyak Mentah Jatah Negara, Ini Kata Pengamat

Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah agar diolah di kilang dalam negeri.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Minyak Mentah Jatah Negara, Ini Kata Pengamat
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
ALIHKAN MINYAK MENTAH - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). Bahlil menyatakan pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah bagian negara yang sebelumnya direncanakan diekspor agar diolah di kilang dalam negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah bagian negara yang sebelumnya direncanakan diekspor agar diolah di kilang dalam negeri.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyambut baik kebijakan tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai strategi tepat untuk menekan neraca transaksi berjalan dan mewujudkan kemandirian energi nasional.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat menjamin pasokan minyak mentah dalam negeri, khususnya bagi kilang Pertamina.

Ia turut menekankan kesepakatan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk meninjau ulang Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 065/SKKMA0000/2017/SO, agar pasokan bagi kilang Pertamina semakin aman.

“Kami menilai kebijakan Menteri ESDM sejalan dengan upaya kemandirian energi nasional. Selain itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto juga sudah sepakat dengan usulan kami untuk mengevaluasi PTK 065-2017, kami apresiasi,” ujar Yusri, Kamis (30/1/2025),

CERI turut mempertanyakan dasar hukum PTK 065/2017 yang dianggap lemah. Aturan itu berpotensi bertentangan dengan Surat Menteri ESDM Nomor 5543/13/MEN.M/2014 yang menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola minyak mentah/kondensat bagian negara, juga SK Kepala SKK Migas Nomor KEP-0131/SKKO0000/2015/S2 yang menunjuk Pertamina sebagai penjual minyak mentah/kondensat bagian negara.

Berita Rekomendasi

“Penerbitan PTK 065-2017 menimbulkan pertanyaan, apakah tujuannya justru menggeser peran Pertamina ke KKKS asing atau swasta?” kata Yusri.

Ia juga menyoroti minimnya aturan tentang mekanisme tender, karena pada poin 2.2.2, dijelaskan penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara bisa dilakukan oleh badan usaha lain, sementara minyak milik KKKS dikelola secara internal.

Menurut Yusri, hal ini membuka peluang transaksi tanpa tender yang transparan.

“Jika KKKS tak mau menender, maka mereka bisa langsung menjual. Ini bisa berpotensi terjadi hengki pengki yang mengorbankan penerimaan negara dan jaminan pasokan dalam negeri,” ucapnya.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Anjlok, Dampak Komentar Donald Trump yang  Desak Negara OPEC Pangkas Harga BBM

CERI menilai istilah seperti *Election in Kind* dan *Election Not To Take in Kind* (ENTIK) dalam regulasi ini justru berpotensi membingungkan, seolah-olah kebijakan diatur dengan baik, padahal bisa merugikan kepentingan nasional.

Oleh sebab itu, Yusri menyatakan pihaknya siap menggugat PTK 065/2017 agar disempurnakan dan benar-benar menguntungkan kemandirian energi nasional.

Dengan adanya revisi, diharapkan seluruh pihak terkait, termasuk SKK Migas dan Pertamina, dapat bersinergi mendukung kebijakan larangan ekspor minyak mentah dan kondensat, demi memastikan pasokan stabil bagi kilang domestik dan mempercepat tercapainya kemandirian energi nasional.

Arahan Presiden

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas