Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Mengapa Elpiji 3 Kg Sulit Ditemukan di Pasaran?

Sejumlah wilayah di Indonesia mulai merasakan gas elpiji 3 kilogram langka di pasaran, Minggu (2/2/2025). Pemerintah membantah gas elpiji 3 kg langka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mengapa Elpiji 3 Kg Sulit Ditemukan di Pasaran?
Dok Pertamina
LPG 3 KILOGRAM - Sejumlah wilayah di Indonesia saat ini menghadapi kesulitan dalam menemukan gas elpiji 3 kilogram, Minggu (2/2/2025). Pemerintah membantah gas melon mengalami kelangkaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah wilayah di Indonesia saat ini menghadapi kesulitan dalam menemukan gas elpiji 3 kilogram, yang sering disebut gas melon.

Lantas, apa penyebab di balik kondisi ini?

Apa yang Terjadi dengan Distribusi Elpiji 3 Kg?

Mulai tanggal 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Rekomendasi Untuk Anda

Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

Melalui pendekatan ini, diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

Baca juga: Bahlil Mau Ubah Status Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Pangkalan

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

Distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengharuskan penjualan elpiji hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina, sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Apa Kata Menteri ESDM Tentang Kelangkaan Elpiji 3 Kg?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas membantah adanya kelangkaan elpiji 3 kg.

Dalam sebuah acara di Bogor, ia menyatakan bahwa pemerintah sedang menata pengelolaan elpiji untuk mencegah oknum menaikkan harga.

“Elpiji itu tetap ada. Sekarang lagi ditata kelolanya agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji 3 kg,” kata Bahlil.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas