Larangan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer Dinilai Ngawur, Said Iqbal: Kebijakan Bahlil Tewaskan Rakyat
Said Iqbal mengatakan aturan larangan penjualan gas LPG 3 kg ke pengecer merupakan kebijakan ngawur dan menewaskan rakyat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
Nurhadi mengatakan, setelah kabar wafatnya Yonih viral di media massa. Ia sempat menemui Haji Bahrudin, yang merupakan pemilik agen gas tempat Yonih membeli gas elpiji 3 kilogram.
Dalam pertemuannya dengan pemilik agen gas tersebut, Nurhadi diperlihatkan rekaman CCTV saat Yonih membeli gas.
"Saya ngobrol sama Pak Haji (Bahrudin). Ada CCTV-nya, memang saat Mpok Yonih beli gas enggak mengantre, dia cuma berdua dengan pembeli lain," kata Nurhadi, kepada Tribunnews.com, Senin (3/2/2025) malam.
Kemudian, Nurhadi mengungkapkan, Haji Bahrudin sempat menawarkan bantuan kepada Yonih agar dua tabung gas yang telah dibeli almarhumah dibawakan karyawannya sampai ke rumah.
Tawaran dari Haji Bahrudin tersebut, menurut Ketua RW setempat, dilakukan karena pemilik agen gas merasa kasihan Yonih yang sudah lanjut usia harus membawa dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang tergolong cukup berat.
"(Yonih) sempat ditawarkan 'itu tabung gasnya dibawain aja sama anak-anak (karyawan agen gas) ke rumah. Jangan dibawa sendiri'," jelas Nurhadi.
"Tapi Mpok Yonih menolak. Menurut dia bisa bawa (tabung gas) sendiri," lanjutnya.
Akhirnya, kata Nurhadi, Yonih pun membawa pulang sendiri dua tabung gas melon tersebut.
Sementara itu Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo.
"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.
Dasco menyebut kebijakan menjual elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal.
Nantinya, pengecer akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga elpiji 3kg tidak mahal.
Baca juga: PDIP: Polemik Gas Melon Harus Jadi Pelajaran, Kebijakan Bukan untuk Coba-coba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.