Sistem Coretax Error, DPR Temukan 10 Masalah Fundamental dan Teknis
Hasil rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendapati 10 persoalan fundamental error-nya Coretax.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan sistem Coretax di Ditjen Pajak yang kini error punya 10 masalah yang menyebabkan sistem perpajakan terbaru berbasis digital ini tidak berjalan dengan baik.
Hal itu terungkap dari hasil rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Karena rapat tersebut bersifat tertutup, Misbakhun tidak dapat merinci secara detail masalah-masalah yang ada dalam Coretax.
"Ada sepuluh item tadi disebutkan di dalam rapat itu. Saya tidak bisa menyebutkan karena rapat itu tertutup sifatnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia hanya menyebutkan bahwa masalah-masalah tersebut bersifat teknis dan fundamental.
Misbakhun menekankan bahwa implementasi Coretax tidak boleh mengganggu penerimaan pajak negara.
Ia menyerahkan kepada DJP untuk memutuskan sistem IT apa yang akan digunakan, asalkan penerimaan negara tetap terjaga.
"Kalau memang Coretax belum bisa secara perfect, secara sempurna diimplementasikan, kita berikan tawaran untuk kembali menggunakan sistem yang lama," ujar Misbakhun.
Akhirnya, disepakati bahwa sistem perpajakan akan menjalankan Coretax dan sistem lama secara bersamaan.
Penggunaan secara bersamaan itu menjadi bentuk antisipasi dalam memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan.
"Tadi disampaikan oleh Dirjen Pajak [Suryo Utomo] bahwa saat ini sedang berjalan sampai [pelaporan] tahun 2024 kan masih mengakomodasi sistem-sistem yang lama dan sistem yang baru full menggunakan Coretax," kata Misbakhun.
Baca juga: Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat
"Pak Suryo tadi memastikan kepada kita untuk e-faktur dan sebagainya itu kan masih menggunakan [sistem] yang lama. Di luar itu mereka sudah mulai mengimplementasikan coretax," sambungnya.
Selain itu, DJP juga diminta agar melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.