Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu bara Ekspor Lebih Stabil

Yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu bara Ekspor Lebih Stabil
Earth911
ILUSTRASI BATU BARA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor dari menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan). Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian EESDM, Tri Winarno menyampai ini, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor.

Kalau dulu harga cuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian EESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah menstabilkan harga batu bara.

“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2/2025).

Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Usulkan Indonesia Green Coal Index, Aspebindo Dukung Kebijakan HBA untuk Ekspor Batu Bara

Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori.

Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.    

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas