Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 T, Intip Masing-masing Perannya

Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 T, Intip Masing-masing Perannya
Tribunnews.com/Daby Permana
GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun. Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun.

Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.

Baca juga: Bantah Pertamina, Kejagung: Pengoplosan Tahun 2018-2023 Terjadi, Pertamax Dioplos Premium-Pertalite

Mereka yaitu:

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

Maya Kusmaya (MK)

VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Rekomendasi Untuk Anda

Edward Corne (EC)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka di kasus ini.

Daftar tujuh tersangka sebelumnya, yaitu:

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 

Riva Siahaan (RS) 

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 

Yoki Firnandi (YF) 

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas