Serikat Pekerja Minta Pemerintah Kawal Pembayaran Pesangon 10.669 Buruh Sritex
KSPN meminta kurator membayar pesangon ke buruh Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang menaungi tiga dari empat perusahaan Sritex Group yang dalam status pailit, meminta kurator membayar pesangon ke buruh Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami meminta kepada kurator betul-betul mewujudkan komitmennya bahwa hak pesangon pekerja merupakan kreditur preferen yang diutamakan pembayarannya," kata Presiden KSPN Ristadi dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
KSPN juga meminta kepada pihak BPJS Ketenegakerjaan untuk memberikan pelayanan cepat terkait dengan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tanpa menyalahi standar operasional prosedur, pelayanan klaim JHT dan JKP diminta agar dipercepat maksimal satu pekan sebelum Idulfitri sudah bisa diterima
"Uang JHT adalah harapan satu-satunya untuk menyambung kebutuhan hidup, apalagi situasi menjelang Idulfitri, di mana tingkat kebutuhan naik," ujar Ristadi.
KSPN juga meminta koperasi PT Sritex segera membagikan tabungan pekerja sebelum Idulfitri dan meminta pemerintah serius mengawal proses pelunasan hak-hak pekerja Sritex olah kurator.
"Kami meminta pemerintah untuk secara lebih serius ikut mengawal proses pemberesan hak-hak pekerja sampai tuntas yang dilakukan oleh kurator," ucap Ristadi.
Kepada para buruh yang terkena PHK dia mengimbau agar tetap sabar, tenang, dan solid.
"Tim advokasi KSPN sedang berjuang sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar hak-hak pekerja PT Sritex bisa diterima sesuai aturan yang berlaku," kata Ristadi.
Dia mengatakan, baru terjadi dalam sejarah hubungan industrial di Indonesia, ada pabrik tutup tanpa pekerjanya melakukan aksi unjuk rasa.
"Justru yang terjadi seremonial perpisahan antara owner/direksi dengan pekerja, layaknya siswa yang baru lulus sekolah," kata Ristadi.
Pemerintah diminta lebih serius menyelamatkan industri tekstil nasional, khususnya yang berorientasi domestik, tidak tinggal nama.
Baca juga: Buruh Sritex Bingung Cari Kerja, Cairkan Uang PHK untuk Modal Usaha
Ristadi menyatakan KSPN tidak akan melakukan aksi unjuk rasa karena kondisi di perusahaan kondusif saat diumumkannya penutupan pabrik.
"KSPN akan utamakan strategi advokasi sesuai mekanisme proses kepailitan dan negosiasi," ujar Ristadi.
Jumlah buruh Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang. Rinciannya, di Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Baca juga: Kemnaker Janjikan Lapangan Kerja Baru untuk Karyawan Korban PHK Sritex
Baca tanpa iklan